REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komnas HAM, Saharudin Daming, menilai Undang Undang Penanganan Konflik Sosial (UU PKS) rawan ditumpangi oleh kaum pemilik modal. Sementara UU yang baru ini dinilai juga telah menempatkan masyarakat sebagai sumber konflik yang bisa terjadi di masyarakat.
"UU ini menjadi sesuatu yang sangat kabur dan ini dapat dieksploitasi oleh kapitalisme yang dibungkus dengan nama stabilitas nasional maupun pembangunan nasional," kata Saharudin dalam diskusi di kantor KAHMI, Jakarta, Selasa (8/5).
Saharudin juga menilai UU PKS ini sarat terhadap interpretasi dari pemegang kekuasaan. "Ujungnya akan dimanfaatkan oleh pihak keamanan untuk menekan masyarakat," ujarnya.
Terkait dengan situasi ini, Ketua Badan Pengurus YLBHI, Alvon Kurnia Palma, mengatakan perlu adanya sikap tegas terhadap UU ini. Pihaknya telah mempersiapkan rencana untuk melakukan judicial review terhadap UU PKS ini ke mahkamah konstitusi. "Kita akan menyiapkan judicial review ini karena melihat UU ini telah melanggar hak-hak dasar masyarakat," katanya.