REPUBLIKA.CO.ID, TULUNGAGUNG -- Jasmani (25), korban salah tangkap kasus pencurian pompa air di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menggugat kepolisian dan kejaksaan setempat, karena dinilai gegabah menetapkannya sebagai tersangka, dan melakukan penahanan, meski alat bukti belum cukup.
"Hari ini surat gugatan resmi kami layangkan ke Pengadilan Negeri Tulungagung. Klien kami merasa dirugikan karena telah dijadikan korban rekayasa perkara kriminal yang saat itu ditangani kepolisian," ungkap kuasa hukum korban salah tangkap kasus pencurian pompa air, Suhadi SH, Selasa.
Selain kepolisian yang menjadi obyek gugatan, Jasmani juga menuntut balik Kejaksaan Negeri Tulungagung karena dinilai ikut bertanggung jawab atas perpanjangan masa tahanannya, sehingga ia divonis bebas oleh pengadilan.
"Mereka (jaksa) bahkan getol ingin menjebloskan saya dengan mengajukan banding serta kasasi meski pengadilan telah memvonis tidak bersalah kepada saya," cetus Jasmani.
Ketidakterimaan Jasmani terhadap aparat kepolisian dan kejaksaan tidak hanya dilatarbelakangi penahanan yang harus dia lakoni selama 45 hari sebelum divonis bebas pengadilan. Jasmani, sebagaimana juga keterangan yang disampaikan Suhadi, mengaku mengalami trauma hebat akibat penyiksaan yang dilakukan sejumlah oknum kepolisian, hanya untuk memaksanya mau mengakui sebagai pelaku pencurian pompa air milik Roni (34), warga perumahan Bangau Putih, Tulungagung.
"Aku nyatune ora nyolong panggah diarani nyolong (aku tidak pernah melakukan pencurian itu tapi tetap saja dipaksa suruh mengakui)," katanya dengan menggunakan logat bahasa Jawa yang khas.
Suhadi menyatakan, gugatan yang mereka layangkan mengacu pada pasal 95 KUHAP nomor 8 tahun 1987 tentang kewenangan kepolisian dalam melakukan penangkapan, maka korban mengajukan tuntutan ganti rugi material sebesar Rp20 juta dan imaterial sebesar Rp500 juta.
Hadi menambahkan, tembusan surat gugatan yang ia sampaikan ke PN Tulungagung telah pula layangkan ke sejumlah lembaga tinggi negara, seperti presiden, kejaksaan agung, serta mabes Polri.
Dikonfirmasi mengenai pengajuan gugatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung Ramelan mengapresiasi dilayangkannya surat gugatan tersebut. "Ini akan menjadi pelajaran bagi penegak hukum agar lebih berhati hati dan bersikap profesional dalam setiap menangani perkara. Permohonan gugatan sudah kami terima dengan nomor Penpid/001.2012/PN TA. karena hal ini adalah yang pertama di tulungagung," jawabnya.
Sementara, Kasat Reskrim AKP I Dewa Gde Juliana memilih bersikap hati-hati dalam menanggapi kasus tersebut. Ia mengatakan, sampai saat ini pihak kepolisian belum menentukan sikap apapun karena tembusan surat gugatan belum mereka terima dari pihak penggugat.
"Nantilah, kami tunggu dulu untuk lebih jelasnya karena selama ini belum menerima suratan resmi dari penggugat," kilah Kasat Reskrim.