Rabu 09 May 2012 05:22 WIB

Polisi Catat 59 Kasus Terkait 'Over Acting' Dengan Senpi

Ilustrasi berbagai jenis senjata api
Foto: X80001/HANDOUT
Ilustrasi berbagai jenis senjata api

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar mengatakan hingga saat ini pihaknya mencatat ada 59 kasus penyalahgunaan senjata api oleh warga sipil yang punya izin kepemilikan senjata api.

"Mayoritas kasus penyalahgunaan senjata api karena penggunanya 'over acting' atau untuk gagah-gagahan itu terjadi pada tahun 2001--2012," kata Boy di Jakarta, Selasa.

Hasil pendataan Polri sejak 2001 sampai April 2012, sebanyak 30 kasus masuk kategori "over acting", kemudian Polri langsung melakukan penarikan. "Tindakan 'over acting' tersebut, di antaranya mengeluarkan senjata api di muka umum dan menimbulkan tidak nyaman masyarakat lain," kata Boy menambahkan.

Selain 30 kasus 'over acting' dalam penggunaan senjata api, kasus pengancaman 12 kasus, penganiayaan ringan tujuh kasus, penembakan di udara empat kasus, jaringan narkoba tiga kasus, kelalaian penyimpanan dua kasus, dan terakhir modifikasi.

Boy menyatakan bahwa pada prinsipnya mereka yang memegang senjata api dibuatkan pernyataan bahwa senjata tersebut tidak bisa keluar dari rumah yang bersangkutan. "Sekali lagi bahwa proses kepemilikannya melalui proses resmi, jangan dilihat bahwa mereka sebagai orang yang menggunakan senjata dan berdasarkan aturan perundangan," kata Boy.

Pada tahun 2006, lanjut dia, ada peringatan bahwa tidak ada lagi perpanjangan dan izin baru bagi pemohon. "Pada waktu itu, sudah tidak diberikan. Ada moratorium, penghentian izin baru," ujarnya.

Menyinggung mereka yang belum mengisi surat pernyataan, Boy mengingatkan agar mereka tidak serta-merta menggunakan senjata.

"Kalau menggunakan di luar kapasitas, suratnya tidak berlaku lagi, dan yang bersangkutan tidak punya hak untuk menggunakan senjata itu," kata Boy menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement