REPUBLIKA.CO.ID, PENAJAM -- Hery David (30), Satpam BNI Petung, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), pelaku perampokan di tempat kerjanya 3 Mei 2008 lalu dan membawa kabur uang Rp 477 juta menyerahkan diri di Mapolresta Bandung, Jawa Barat.
Ketika menyerahkan diri, status David adalah buron perampokan di Alfa Mart di Bandung.
"Tersangka David ini juga melakukan tindakan kriminal di Bandung, yaitu melakukan perampokan. Pada waktu merampok tersebut ia ketahuan dan terus dikejar, hingga akhirnya menyerahkan diri di Mapolresta Bandung. Saat itu juga terungkap bahwa ia juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Kaltim," kata Kepala Kepolisian Resort PPU Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sugeng Utomo.
Sugeng didampingi Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Ajun Komisaris Polisi Jamaluddin, Selasa (8/5), mengatakan, setelah menerima informasi itu, ia langsung mengirimkan anggotanya untuk melakukan pengecekan langsung terhadap tersangka.
Hal ini dimaksudkan untuk mengonfirmasi kebenaran apakah David yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) di Polres PPU benar David yang menyerahkan diri tersebut.
Dituturkan Kapolres, setelah diperiksa, yang bersangkutan mengakui memang ia pelaku perampokan Bank BNI Petung tahun 2008. David mengaku, setelah melakukan perampokan dia langsung kabur ke Balikpapan dan terus ke Jakarta melalui Bandara Sepinggan. Selama dalam pelarian di Jakarta, yang bersangkutan selalu pindah kos-kosan untuk menghidari pencarian polisi.
"Sementara uang hasil rampokan digunakan untuk membiayai kehidupan mereka sehari-hari," kata AKBP Sugeng.
Menurut Kapolres, dalam pelariannya itu David menggunakan uang itu untuk foya-foya. Selain digunakan untuk menikmati hiburan malam, juga untuk mengonsumsi obat-obatan terlarang seperti inex. Uang tersebut juga sempat digunakan untuk membeli dua unit sepeda motor, meskipun pada akhirnya kendaraan itu dijual kembali.
Namun, uang hasil rampokan itu habis pada awal 2011. David kemudian pindah ke Bandung. Di kota ini ia melakukan peramponkan lagi di Alfa Mart dan membawa kabur uang Rp300 ribu.