Rabu 09 May 2012 09:52 WIB

Palang Merah Desak Israel Rawat Tahanan Palestina

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Karta Raharja Ucu
Warga Palestina memegang foto tahanan Palestina di penjara Israel saat marayakan 'Hari Tahanan' di Tepi Barat, Nablus, Selasa (17/4).
Foto: AP/Nasser Ishtayeh
Warga Palestina memegang foto tahanan Palestina di penjara Israel saat marayakan 'Hari Tahanan' di Tepi Barat, Nablus, Selasa (17/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Komite Internasional Palang Merah (ICRC) memperingatkan Israel agar segera membawa ke rumah sakit enam tahanan Palestina yang mogok makan, Selasa (8/5).

"Kami mendesak pihak berwenang penjara untuk segera mentransfer keenamnya sehingga kondisinya bisa dipantau dan mendapatkan perawatan medis," kata Kepala ICRC di wilayah-wilayah pendudukan, Juan Pedro Schaerer.

ICRC mengatakan, mereka sangat prihatin dengan kondisi kesehatan tahanan yang memburuk. Para tahanan tersebut telah melakukan aksi mogok makan antara 47 dan 71 hari. Mereka sekarang dalam kondisi kritis. Namun ICRC juga menjunjung tinggi hak mereka memilih apakah ingin menerima pengobatan.

Menurut organisasi kemanusiaan lebih dari 1.600 tahanan Palestina telah mogok makan sejak 17 April. Para tahanan menuntut diperbolehkan kunjungan keluarga dari Gaza dan mengakhiri isolasi Israel di tempat penahanan. Schaerer mengatakan, keluarga cemas dengan keadaan anggota keluarga mereka yang ditahan.

"Dalam keadaan ekstrim seperti ini kontak dengan anggota keluarga menjadi kebutuhan kemanusiaan penting," ujarnya kepada AFP seperti dikutip Alarabiya.

Tahanan Palestina tersebut ditahan Israel karena dicurigai melanggar keamanan atau merencanakan serangan dalam terhadap militer. Mereka merupakan tahanan administrasi, yang artinya masa tahanan mereka bisa diperpanjang hingga enam bulan pada suatu waktu.

Setiap hari, warga Palestina melakukan unjuk rasa di Tepi Barat dan Jalur Gaza untuk mendukung aksi para tahanan dan agar Israel memenuhi tuntutan mereka. Dalam wawancara dengan Reuters, Selasa (8/5), Perdana Menteri Palestina Salam Fayyad mengatakan, akan ada akibat serius jika salah satu tahanan meninggal.

"Yang paling tragis adalah permintaan mereka (tahanan) umumnya terkait dengan hak-hak dasar para tahanan. Jelas ada pelanggaran konvensi Jenewa di sini," ujarnya.

Schaerer menegaskan, hak tahanan untuk mogok makan dilindungi konvensi internasional. Ia menyebut, penting untuk menghormati pilihan para tahanan dan melindungi martabat kemanusiaan mereka.

Mahkamah Agung Israel menolak banding dua warga Palestina yang telah mogok makan selama 70 hari, Senin (7/5). Namun keputusan pengadilan mengatakan aparat keamanan harus mempertimbangkan membebaskan mereka karena alasan medis.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia Navi Pillay juga menyuarakan keprihatinan mengenai nasib para tahanan. "Hukum internasional dengan jelas menyatakan penahanan administratif hanya digunakan dalam kasus luar biasa dan dengan alasan keamanan. Tahanan administrasi memiliki hak untuk menantang keabsahan penahanan," kata Juru Bicara Ravina Shamdasani pada konferensi pers.

Peneliti independen PBB dan badan hak asasi PBB telah menyuarakan keprihatinan tentang seringnya Israel melakukan penahanan administratif, termasuk kepada anak-anak. Shamdasani menambahkan, hal tersebut melanggar hak tahanan atas pengadilan yang adil.

sumber : Reuters/Alaarabiya
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement