Rabu 09 May 2012 12:35 WIB

Polisi Sita Senjata Rakitan di Sumenep

Red: Yudha Manggala P Putra
Pistol jenis revolver
Pistol jenis revolver

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP - Kepolisian Resor Sumenep, Jawa Timur, berencana mengecek senjata api rakitan yang disita dari warga Desa Galis, Kecamatan Giligenting, Pulau Giligenting ke Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya.

Kapolres Sumenep, AKBP Dirin, Rabu menjelaskan, senjata api (senpi) yang disita dari warga berinisial BSR itu menyerupai jenis revolver.

"Untuk sementara, kami menduga senpi tersebut rakitan, karena tidak ditemukan nomor register. Oleh karena itu, kami akan membawa senpi tersebut ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polri Cabang Surabaya untuk dicek," katanya di Sumenep.

Polisi menangkap BSR di rumahnya di Pulau Giligenting pada Senin (7/5) malam, sekaligus menyita satu unit senpi sebagai barang bukti.

"Kami menetapkan BSR sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Tersangka ditahan di ruang tahanan Mapolres Sumenep selama proses penyidikan," ujarnya.

Sesuai hasil pemeriksaan sementara, kata dia, tersangka sudah menyimpan dan memiliki senjata api sejak 2008.

"Tersangka pernah bekerja di Pulau Kalimantan. Tersangka mengaku senpi tersebut diberi oleh juragannya di Kalimantan sebagai kenang-kenangan. Namun, tidak ada amunisinya alias senpi saja," ucapnya.

Dirin juga mengemukakan, pihaknya masih mendalami semua keterangan tersangka, utamanya asal-usul senjata api rakitan.

"Sesuai hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku belum menggunakan maupun meminjamkan senpi itu kepada orang lain," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement