REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Utama PT Krakatau Steel Fawzar Bujang, Rabu (9/5), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai menjalani pemeriksaan selama delapan jam, Fawzar enggan menjelaskan soal materi pemeriksaannya.
"Pokoknya saya hanya memberikan penjelasan secara keseluruhan saja," kata Fawzar usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Rabu (9/5). Saat ditanya apakah ada tukar guling dalam pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel, Fawzar memilih menolak menjawab. "Tidak ada yang perlu saya jelaskan. Semuanya ringan-ringan saja," kata Fawzar.
Fawzar Bujang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cilegon, Aat Syafaat. Status saksi itu disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK menjerat Aat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3, namun KPK belum merinci kasus yang menjerat politisi Partai Golkar ini. KPK saat ini tengah menangani kasus dugaan korupsi terkait tukar guling lahan untuk pembangunan pabrik Krakatau Posco dan Pelabuhan Kota Cilegon antara Pemerintah Kota Cilegon dengan PT Krakatau Steel.