Rabu 09 May 2012 21:58 WIB

Jaksa Agung: Berkas Perkara Siti Fadilah Belum Lengkap

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Dewi Mardiani
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejakgung). Fadilah berstatus tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan di Kementerian Kesehatan pada 2005. Namun, berkas perkara Siti Fadilah dinyatakan belum lengkap dan telah dikembalikan ke penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Rasanya sudah (diterima dan dikembalikan lagi)," kata Jaksa Agung, Basrief Arief yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (9/5). Basrief menambahkan, jaksa peneliti Kejaksaan Agung telah menetapkan P-18 atau hasil penyidikan belum lengkap saat berkas perkara Siti Fadilah dikirimkan dari Mabes Polri pada pekan lalu.

Kemudian jaksa peneliti mengembalikan berkas Siti Fadilah kembali ke Mabes Polri dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi penyidik Bareskrim Polri. Langkah ini disebut P19 atau berkas perkara belum lengkap.

Menurut Basrief, berkas perkara Siti Fadilah telah dikembalikan ke Mabes Polri pada hari ini (9/5). Dengan demikian, penyidik akan melengkapi berkas perkara tersebut dan jika sudah lengkap akan dinyatakan P21 atau hasil penyidikan sudah lengkap. Kasus Siti Fadilah pun akan dikirimkan ke pengadilan dan segera disidangkan.

Kasus yang menjerat Siti Fadilah diduga berkaitan dengan pengadaan alkes untuk buffer stock/KLB dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan oleh Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober-November 2005. Nilai proyek pengadaan Alkes itu sebesar Rp 15.548.280.000. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 6.148.638.000.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement