REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Tiga wartawan Indonesia, Rabu (9/5) sore dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Malaysia. Mereka dianggap tidak memiliki visa jurnalistik yang dikeluarkan oleh imigrasi Malaysia saat ingin melakukan wawancara di lokasi tewasnya tiga TKI beberapa waktu lalu.
"Iya memang benar ada wartawan Indonesia yang saat ini sedang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Malaysia," kata Kepala Bidang Penerangan, Sosial, Budaya (Pensosbud) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia, Suryana Sastradiredja di Kuala Lumpur, Rabu malam.
Suryana menjelaskan, kemungkinan besar mereka dimintai keterangan karena melakukan peliputan tanpa izin pemerintah Malaysia atau tanpa ada visa jurnalistik.
Dari informasi yang diterimanya, ketiga wartawan itu melakukan tugas tanpa visa jurnalistik dan telah datang ke tempat kejadian perkara (TKP) kasus tertembaknya tiga TKI serta mau melakukan wawancara dengan warga di sekitar TKP
Saat ini, kata dia, para wartawan tersebut sekarang ada di IPD (Kantor Polisi) Port Dickson, Malaysia. Pihak KBRI Kuala Lumpur, kata Suryana sedang melakukan upaya memberikan penjelasan kepada pihak kepolisian Malaysia.
Peristiwa penangkapan tiga wartawan Indonesia tersebut terjadi sekitar pukul 18.00 waktu Malaysia. Sampai saat berita ini diturunkan ketiga nama wartawan masih belum diumumkan kantor polisi Port Dickson.