REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komunitas Salihara melaporkan klaim pelanggaran profesi yang dilakukan kepolisian, dalam hal ini Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Adri Furyanto dan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Pol Imam Sugiyanto, ke Divisi Profesi dan Pengamanan (PROPAM) Mabes POLRI, Kamis (10/5).
Pelaporan dua kepala kepolisian ini dianggap melanggar tanggung jawab profesinya ketika diskusi di Salihara terkait pembubaran paksa diskusi buku Irshad Manji oleh salah satu ormas, pada Jumat (4/5) lalu.
"Kami melaporkan karena dua pejabat tersebut tidak melingungi dan menjaga kemanan, tapi malah membubarkan diskusi," ujar Nirwan Dewanto, Direktur Program Salihara.
Lanjut ia mengatakan, tidak ada pelanggaran hukum dan masalah perizinan dalam diskusi tersebut. Perizinan itu diperlukan apabila pesertanya diatas 300 orang sedangkan pada saat acara peserta hanya 150 orang. Dan acara di Salihara itu pun sudah menjadi agenda rutin.
Alasan tidak diterima warga sekitar, menurut pihak Salihara tidaklah benar. Karena karyawan Salihara adalah warga sekitar. "Jadi tidak ada alasan bila warga tidak terima diskusi tersebut," ujar Guntur Romli, Penanggung Jawab Program Diskusi Salihara.
Lanjut Guntur mengatakan, pelaporan ini juga atas alasan tidak ada penjagaan yang diberikan kepolisian ketika adanya kelompok pendemo yang masuk ke pekarangan komunitas Salihara.
"Karena itu kami menyasar ke dua pejabat kepolisian yang tidak mampu menjaga warga negaranya," jelas Guntur.
Pelaporan Salihara ini terkait diskusi bedah buku Irshad Manji pada Jumat (4/5) pukul 19.00 WIB di Komunitas Salihara yang dibubarkan paksa oleh para pendemo dari organisasi masyarakat. Pendemo menuntut acara bedah buku berjudul Allah, Liberty and Love tersebut dapat memicu kerusuhan di tengah masyarakat dan tidak mendapatkan izin dari kepolisian.