Kamis 10 May 2012 13:10 WIB

Buronan Korupsi Bekas Wali Kota Payakumbuh Diciduk Intelijen Kejagung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
Gedung Kejagung.
Gedung Kejagung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menangkap buronan koruptor yang juga merupakan mantan Wali Kota Payakumbuh, Wan Darlis Ilyas pada Rabu (9/5) pukul 23.30 WIB. Darlis ditangkap tim intelijen di rumahnya di Perumahan Vilanujaya, Kota Padang, Sumatera Barat.

"Satgas intel Kejagung berhasil menangkap buron terpidana korupsi atas nama Darlis Ilyas di Padang pukul 23.30 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin P Situmorang, dalam pesan singkat kepada Republika, Kamis (10/5).

Edwin menambahkan Darlis Ilyas menjadi terpidana korupsi dalam kasus pengadaan bahan rumah untuk korban bencana alam di dua kabupaten yaitu Kabupaten Kuantan Singingi dan Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 2.683.308.094.

Asisten Intelijen Kejati Riau, Heru Chairuddin menjelaskan pada saat proyek pengadaan bahan bangunan untuk korban bencana alam di dua kabupaten di Provinsi Riau pada 2006 lalu, Darlis Ilyas bertindak selaku pengguna anggaran di lingkungan Badan Kesejahteraan Sosial Pemprov Riau.

Dalam tindak pidana korupsi ini, Darlis dibantu dengan Ibrahim yang menjabat sebagai bendahara pengeluaran. Putusan MA untuk terpidana Ibrahim juga telah diputuskan. Dalam putusan MA, Darlis diputus hukuman pidana selama empat tahun penjara, denda sebesar Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan.

Menurut Heru, Darlis tidak mengetahui adanya putusan MA pada 2010 lalu yang membuktikan dirinya bersalah dalam kasus korupsi. Darlis hanya mengetahui dirinya diputus bebas dalam putusan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Yang bersangkutan mengaku tidak tahu ada putusan MA, padahal saat putusan bebas di pengadilan negeri, kita tetap mengajukan banding hingga ke tingkat MA," tegasnya.

Sementara itu, Wan Darlis Ilyas tetap bersikukuh tidak ingin disebut penangkapannya oleh tim intelijen karena statusnya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buronan. Ia berkelit baik dirinya maupun penasihat hukumnya belum mendapatkan salinan putusan dari MA hingga saat ini.

Ia malah baru mendapatkan informasi mengenai dirinya sebagai DPO pada tiga hari lalu saat kembali ke Padang dari Kalimantan. Selama dua tahun ini, ia mengaku berada di Kalimantan dan Sulawesi dalam usahanya di bidang pertambangan. "Saya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK), meski saya tetap loyalitas dengan tim dari Kejaksaan Agung ini," tegasnya.

Wan Darlis Ilyas merupakan Wali Kota Payakumbuh 1997-2002. Setelah itu, ia menjadi staf di Pemerintah Provinsi Riau dan pensiun pada 2007. Darlis disebut-sebut juga akan maju kembali dalam pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) Wali Kota Payakumbuh untuk masa jabatan 2012-2017.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement

Komentar

Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Yuk Ngaji Hari Ini
سَيَقُوْلُ الْمُخَلَّفُوْنَ اِذَا انْطَلَقْتُمْ اِلٰى مَغَانِمَ لِتَأْخُذُوْهَا ذَرُوْنَا نَتَّبِعْكُمْ ۚ يُرِيْدُوْنَ اَنْ يُّبَدِّلُوْا كَلٰمَ اللّٰهِ ۗ قُلْ لَّنْ تَتَّبِعُوْنَا كَذٰلِكُمْ قَالَ اللّٰهُ مِنْ قَبْلُ ۖفَسَيَقُوْلُوْنَ بَلْ تَحْسُدُوْنَنَا ۗ بَلْ كَانُوْا لَا يَفْقَهُوْنَ اِلَّا قَلِيْلًا
Apabila kamu berangkat untuk mengambil barang rampasan, orang-orang Badui yang tertinggal itu akan berkata, “Biarkanlah kami mengikuti kamu.” Mereka hendak mengubah janji Allah. Katakanlah, “Kamu sekali-kali tidak (boleh) mengikuti kami. Demikianlah yang telah ditetapkan Allah sejak semula.” Maka mereka akan berkata, “Sebenarnya kamu dengki kepada kami.” Padahal mereka tidak mengerti melainkan sedikit sekali.

(QS. Al-Fath ayat 15)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement