Kamis 10 May 2012 14:59 WIB

Ketua DPRD Riau Belum Ditahan KPK

PON Riau
Foto: riauonline.com
PON Riau

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua tersangka kasus dugaan suap Pekan Olahraga Nasional ke-18, yakni Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Lukman Abbas.

"Belum, kami belum menahan dua tersangka baru itu. Masih hanya penetapan dan mungkin akan diperiksa lagi," kata juru bicara KPK Johan Budi kepada ANTARA Pekanbaru per telepon, Kamis (10/5).

Ditanya mengapa belum dilakukan penahanan untuk keduanya, Johan menyatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik. "Semua itu kewenangan penyidik," katanya.

Sebelumnya pada Selasa (8/5), tim penyidik KPK telah menetapkan dua tersangka baru untuk kasus dugaan suap proyek PON, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kadispora Riau yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Gubernur Riau, Lukman Abbas.

Johan mengatakan, penetapan dua tersangka tersebut juga hasil dari pengembangan sejumlah saksi, termasuk berbagai keterangan yang diungkapkan oleh empat tersangka yang ditetapkan sebelumnya.

Lukman Abbas ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Taufan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat 2 atau Pasal 11 dalam undang-undang yang sama.

Lukman Abbas, demikian Johan, diduga bersama-sama memberikan suap sementara Taufan diduga menjadi salah satu penerima suap bersama juga dengan beberapa anggota dewan lainnya.

"Penetapan tersangka Lukman dan Taufan ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus dugaan suap Perda PON Riau yang menjerat empat tersangka, yakni anggota DPRD, M Faisal Aswab dan Muhammad Dunir, serta Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, dan karyawan PT Pembangunan Perumahan, Rahmat Syahputra," bebernya.

Johan mengatakan, untuk kasus suap pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2010 tentang Penambahan Anggaran Pembangunan Arena (Venue) Menembak dan Perda No.5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama senilai Rp 900 juta PON Riau, dimungkinkan akan terus berkembang.

"Namun tetap satu paket. Untuk kemungkinan adanya tersangka tambahan setelah yang dua ini, saya tidak dapat memastikan," katanya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement