REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran obat terlarang jenis sabu dengan meringkus empat tersangka dan menyita barang bukti seberat 351 kilogram sabu, Rabu (9/5). Kendati demikian, polisi masih memiliki pekerjaan rumah lantaran dalang di balik upaya peredaran narkoba tersebut masih belum tertangkap.
Kasubdit II Psikotropika, AKBP Eko Saputro, menjelaskan, empat orang yang ditangkap jajaran kepolisian Subdit II Psikotropika itu berperan sebagai kurir. Mereka, tutur Eko, melakukan tugas yang melanggar hukum tersebut lantaran terbuai tawaran nominal uang.
"Menurut mereka, satu orang dapat memperoleh Rp15-20 juta," ujar Eko kepada di hadapan sejumlah wartawan. Berdasarkan fakta tersebut, Eko mengatakan, polisi akan tetap mengembangkan kasus peredaran narkoba itu untuk menemukan pelaku utamanya.
Eko mengatakan, polisi telah mengantongi satu nama yang berperan sebagai pengendali utama pengiriman narkoba ke Indonesia. "Dia itu berinisial AS seorang warga negara Malaysia sama dengan tersangka EWH alias J yang telah ditangkap," ungkap Eko.
Oleh sebab itu, Eko menegaskan, dalam upaya penangkapannya, Polda Metro Jaya akan meminta bantuan dari Direktorat Reserse Narkoba Bareskrim Polri dan Interpol. Harapannya, ujar dia, agar seluruh jaringan narkoba yang terkait dengan pengungkapan hari ini bisa terungkap