REPUBLIKA.CO.ID, LONDON,-- Hukuman sembilan tahun penjara yang dijatuhkan terhadap pengacara HAM, Iran, ialah tanda bahwa pemerintah Negeri Mullah masih tetap menindas rakyatnya. Pengacara bernama Mohammad Ali Dadkhah, divonis sembilan tahun penjara pekan ini oleh pengadilan Iran.
Ia didakwa menyebarkan propaganda menentang pemerintahan. Selain Dadkhah, tokoh HAM Iran, Pastor Agama Kristen, Youcef Ndarkhani juga mendapat vonis, namun lebih berat, hukuman mati.
Kedua kasus itu membuat prihatin Menteri Urusan Timur Tengah, Inggris, Alistair Burt. "Kasus-kasus ini terlalu sering terjadi dan mengingatkan kita bahwa Iran terus menindas kebebasan warga negaranya sendiri dalam beragama dan berekspresi," ujarnya.
Dadkhah yang selama ini membela kasus-kasus menimpa aktivis politik dan HAM dituntut hukuman mati atas perannya dalam gerakan massa yang menolak terpilihnya kembali Presiden Iran, Mahmoud Ahmadinejad. Ia dituduh sebagai otak pergolakan tersebut. Penolakan terang-terangan terhadap pemerintahan di Iran bisa menuai konsekuensi serius.
Iran baru-baru ini menggelar pemilu parlemen yang dimenangkan kubu oposisi dari Presiden Iran. Anggota oposisi Gerakan Hijau termasuk dalam oposisi yang memenangkan pemilu. Hingga kini, sejumlah pemimpin mereka masih menjalani tahanan rumah.
Dadkhah ialak pendiri Pusat Pembela Hak Asasi Manusia di Iran.