Jumat 11 May 2012 17:44 WIB

PKS Dukung Usulan Permudah Syarat Capres

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Yudha Manggala P Putra
Bendera PKS
Foto: Dok.Republika
Bendera PKS

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wasekjen Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mahfudz Siddiq menyatakan setuju jika UU Pilpres direvisi. Apalagi, diakuinya memang ada beberapa hal yang perlu perbaikan dan penyesuaian. 

''Gagasan semua parpol yang lolos PT (parliamentary threshold/ambang batas parlemen) berhak mencalonkan presiden menarik. Sehingga kontestasi rekrutmen kepemimpinan nasional mendatang juga semakin terbuka dan variatif,'' katanya kepada Republika, Jumat (11/5).

Jika ambang batas presiden ditetapkan sama dengan PT, yaitu 3,5 persen, maka diperkirakan ada sembilan capres yang akan diajukan di 2014. 

Ketua Komisi I DPR tersebut menambahkan, semakin banyak pilihan capres maka akan semakin bagus. Dengan begitu, bursa capres tak didominasi hanya oleh calon-calon partai besar.

Sebelumnya, beberapa partai di DPR menyampaikan usulan agar ada perubahan terkait besaran ambang batas presiden sebesar 20 persen seperti termaktub dalam UU Nomor 42/2008. Ambang batas itu diminta agar diturunkan agar semakin banyak calon presiden yang dapat bertarungi di 2014.

Sementara itu, Sekretaris Fraksi PKS di DPR, Abdul Hakim memaparkan, ide untuk mempermudah syarat capres itu merupakan usulan yang simpatik. Bahkan sangat mungkin untuk dipertimbangan dan didiskusikan. 

Apalagi, jelasnya, konstitusi memberikan peluang partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan capres dan wapres. 

''Dengan hanya pembatasannya PT, dimungkinkan banyak pilihan calon dan mendorong partai-partai untuk lebih produktif menyiapkan kader kepemimpinan bangsa,'' papar dia. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement