Jumat 11 May 2012 23:39 WIB

Ditolak, Pengajuan Pembatalan SP3 Wali Kota Semarang

Rep: Afriza Hanifa/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengajuan pembatalan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) mantan wali kota Semarang, Sukawi Sutarip ditolak Pengadilan Negeri Semarang. Pemohon, yakni Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) dianggap tidak memiliki kapasitas hukum untuk mngajukan permohonan penarikan SP3 tersebut.

Setelah menjalani prapengadilan di PN Semarang sekitar dua pekan, pengajuan KP2KKN ditolak hakim ketua. Ifa Sudewi selaki hakim ketua memutuskan untuk tidak menerima gugatan pemohon. "Pemohon tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan permohon," ujar hakim saat membacakan keputusan di Pengadilan Tipikor, Jumat (11/5).

Hakim menimbang, legal standing yang diajukan KP2KKN tidak dikenal dalam tindak pidana. Menurut dia , LSM tak berhak mengajukan permohonan penarikan SP3 tersebut. Hanya lembaga hukum baik kepolisian ataupun pihak yang dirugikan yakni pemerintah kota Semarang, yang dianggap boleh menggugat.

Kuasa Hukum KP2KKN, Agus Suptihanto mengaku kecewa atas keputusan hakim. Pasalnya, tindak korupsi mantan wali kota telah merugikan masyarakat dan negara. "Yang dirugikan banyak. Tapi hakim mengatakan kita tak punya kuasa hukum menggugat. Legal standing kita ditolak," tuturnya kepada wartawan usai pra peradilan.

Koordinator KP2KKN, Windy Setiawan menuturkan pihaknya tak akan menyerah. Meski telah ditolak di PN, dia akan mengadukan kasus tersebut ke instansi lain. "Mengadukan ke instansi lain, ke KPK," ujarnya kecewa pada keputusan hakim.

Sukawi Sutarip diduga menyalahgunakan dana komunikasi APBD Kota Semarang tahun 2004. Kerugian negara akibat tindak korupsi tersebut mencapai Rp 5 milyar. Namun di tengah penyidikan, Kejaksaan Tinggi Jateng justru mengeluarkan SP3 untuk mengkhiri penyidikan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement