REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Bupati Mesuji, Khamamik, menyatakan, petugas dinas setempat tidak mendata warga yang tinggal di kawasan lindung Register 45 dalam pembuatan kartu tanda penduduk elektronik maupun kartu keluarga.
"Warga yang tinggal di kawasan lindung itu, tidak kami data dulu ya, karena mereka alamatnya di Register 45," kata Khamamik, saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (12/5). Menurut dia, persoalan tersebut masih harus dikonsultasikan duhulu dengan Menteri Kehutanan.
"Alamat mereka pakai alamat dimana kita belum tahu, kalau masuk kampung tetangga, daerah itu di luar peta kampung tetangga," ujar dia lagi. Ia juga mengatakan bahwa pembentukan satu kampung harus berdasarkan peraturan daerah yang sudah ada.
"Kalau maunya saya, mereka diberi KTP agar bisa mengakses program-program pemerintah," kata dia. Pembuatan KTP elektronik dan KK, menurut Khamamik, saat ini, diprioritaskan bagi warga Mesuji yang sebelumnya memiliki KTP masih menginduk pada Kabupaten Tulangbawang.