REPUBLIKA.CO.ID, NEW YORK- Telah ada dua peristiwa penyelundupan yang dilaporkan ke dalam wilayah Lebanon melalui laut dalam dua pekan belakangan, kata juru bicara PBB, Martin Nesirky, di Markas PBB, Jumat (11/5). "Ada dua upaya dalam dua pekan belakangan, yang merupakan pelanggaran Resolusi 1701 Dewan Keamanan," kata Nesirky, saat menjawab pertanyaan wartawan.
Resolusi 1701, yang disahkan 2006 oleh Dewan Keamanan, melarang penjualan dan pemasokan senjata dan barang yang berkaitan ke Lebanon, kecuali disetujui oleh pemerintah Lebanon. Nesirky mengatakan Pasukan Sementara PBB di Lebanon (UNIFIL) mengirim satuan tugas yang bertujuan membantu mencegah senjata semacam itu memasuki negara tersebut secara tidak sah.
"Berdasarkan permintaan pemerintah Lebanon, Pasukan Sementara PBB di Satuan Tugas Khusus Maritim Lebanon diberi mandat untuk membantu Angkatan Laut Lebanon dalam mencegah masuknya senjata secara tidak sah atau barang yang berkaitan melalui laut ke dalam Lebanon," katanya.
Menurut Nesirky sebagaimana dikutip Xinhua, satuan tugas khusus UNIFIL merujuk kasus dugaan pengiriman senjata ke Lebanon sebagai masalah protokol. "Dalam pemberian bantuan semacam itu, peran satuan tugas khusus terbatas pada pemantauan lalu lintas laut dan semua kapal di dalam Area Operasi Maritim," katanya.
"Setiap kapal yang dicurigai dan diidentifikasi oleh Satuan Tugas Maritim diserahkan kepada Angkatan Laut Lebanon untuk tindakan lebih lanjut." Ia menambahkan Satuan Tugas Maritim UNIFIL "tak memiliki wewenang untuk menaiki atau memeriksa setiap kapal, atau menyelidiki kasus apa pun yang semacam itu, yang tetap menjadi hak prerogatif tunggal pemerintah Lebanon".