REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tata kelola keuangan negara harus dilakukan penyelamatan dari berbagai kepentingan. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, menyarankan supaya kader partai politik jangan dilibatkan untuk mengurus keuangan negara. "Jangan libatkan unsur parpol karena pasti terjebak konflik kepentingan," kata Busyro Muqoddas saat dihubungi, Senin (14/5) pagi.
Menurut Busyro, sistem tata kelola keuangan negara harus dilakukan secara lebih transparan. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari potensi munculnya praktik korupsi. Khusus untuk Badan Anggaran (Banggar) DPR, Busyro mengatakan lembaga yang khusus menangani anggaran negara itu harus diselamatkan, yaitu dengan menempatkan orang yang profesional di dalamnya. "Banggar perlu diselamatkan dengan menempatkan orang profesional di dalamnya," katanya.
Seperti diketahui, sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK banyak yang bersumber dari pembahasan anggaran di Banggar DPR. Misalnya, kasus suap Wisma Atlet SEA Games yang melibatkan anggota Banggar, yaitu M Nazaruddin dan Angelina Sondakh, serta kasus Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) yang melibatkan anggota Banggar DPR, Wa Ode Nurhayati.