REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu terdakwa perkara suap cek pelawat Nunun Nurbaetie tak memutuskan tidak mempersalahkan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kubu Nunun menyatakan menerima putusan itu.
"Kami dari tim kuasa hukum Ibu NN menyatakan sikap untuk tidak banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor," kata kuasa hukum Nunun, Ina Rahman melalui pesan singkatnya, Senin (14/5). Namun, Ina tidak menjelaskan lebih lanjut alasan dari pihaknya sehingga tidak mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadikan Tipikor, Jakarta pada Rabu (9/5) pekan lalu.
"Alasan tidak banding hanya Ibu Nunun yang tahu," ujar Ina Rahman ketika ditanyakan alasan tidak banding.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta menjatuhkan vonis selama dua tahun dan enam bulan penjara. Serta, denda Rp 150 juta subsider tiga kurungan kepada terdakwa Nunun Nurbaetie. Sebab, terbukti melakukan tindak pidana korupsi, yaitu memberikan suap kepada sejumlah anggota Komisi IX DPR RI periode 1999-2004 terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) tahun 2004.