REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Proses divestasi 24 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) maupun dalam Proses pembagian dividen untuk pihak pemerintah daerah (Pemda) dinilai tak ada pelanggaran. Keyakinan itu dilontarkan Direktur Utama PT Daerah Maju Bersaing (DMB) Andi Hadianto.
"Kami 'clear', bersih. Kami melaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan," kata Andi kepada wartawan di Jakarta, Senin, menanggapi langkah Indonesian Corruption Watch (ICW) yang melontarkan dugaan telah terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proses divestasi maupun pembagian dividen NNT tersebut.
Andi menjelaskan bahwa berkaitan dengan pembagian dividen, hal itu mengacu pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) seperti diatur dalam UU Perseroan Terbatas dan Peraturan Daerah tentang PT DMB. Selain itu juga mengacu kepada saldo kas yang tersedia.
Lebih jauh Andi menyatakan, dividen yang dibagikan adalah laba perusahaan setelah dikurangi pajak dan biaya-biaya. Dividen dibagikan kepada pemegang saham 90 persen setelah dikurangi pajak dan operasional perseroan.
"Dividen yang dibagikan sampai tahun 2011 kepada pemegang saham senilai Rp292.749.879.674 (Rp292 miliar) dan langsung ditransfer ke rekening kas daerah masing-masing pemegang saham," papar Andi. Sebanyak 24 persen saham divestasi PT NNT dikuasai perusahaan patungan, antara pemerintah daerah Nusa Tenggara Barat dan tiga pemerintah kabupaten dengan pihak Multicapital.
Pada bagian lain Andi Hadianto menegaskan, dasar hukum PT DMB adalah Perda No.4 /2010 tentang PT DMB, sedang penyertaan modal pada PT.DMB selain ditetapkan dalam perda penyertaan modal juga ditetapkan dalam Perda APBD yang di tetapkan bersama oleh legislatif dan eksekutif masing-masing Pemda.
Proses divestasi saham asing itu adalah untuk pertama kalinya di Indonesia, dimana pemda dapat ikut memiliki saham dengan tanpa menggunakan dana APBD, dan justru memberikan manfaat bagi daerah.