Selasa 15 May 2012 06:50 WIB

Vonis Hukuman Berat MA Pada Kasus Pejabat Korupsi Patut Diapresiasi

Korupsi (ilustrasi).
Foto: luwuraya.com
Korupsi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Pengamat dan akademisi di Provinsi Lampung mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan hukuman berat pada salah satu pejabat di Lampung atas kasus korupsi penyalahgunaan dana APBD. Menurutnya, hukuman itu akan menimbulkan efek jera.

"Putusan MA terhadap terpidana Satono dan Andy Achmad Sampurnajaya memberi harapan baru akan perbaikan kelembagaan MA sebagai institusi tertinggi ranah peradilan umum di Indonesia atas kasus korupsi," kata dosen Universitas Lampung (Unila), Zulkarnain Ridwan, di Bandarlampung, Selasa.

Ridwan mengatakan, krisis kepercayaan yang sempat menerpa MA karena kerap dianggap sebagai lembaga "pelepas" terpidana khususnya para koruptor, dapat tergerus dengan semakin positif penilaian publik atas putusan-putusan MA yang selaras dengan rasa keadilan masyarakat.

"Preseden baik ini diharapkan dapat menjadi pelajaran, sekaligus rujukan bagi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk semakin berhati-hati dalam memberi pertimbangan atas bukti-bukti hukum sebelum memutuskan perkara dugaan korupsi," kata dia lagi.

Pada akhirnya, ujar dia, terbentuk sinergi antarlembaga peradilan di tingkat pertama dan tingkat terakhir dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. "Saya yakin, cepat atau lambat penangkapan Satono bergantung pada niat baik tim eksekusi dan kepolisian untuk mengupayakan secepatnya," ujar dia lagi.

Ridwan mengatakan Satono dapat mengikuti langkah mantan Bupati Lampung Tengah Andy Achmad Sampurnajaya yang menyerahkan diri pada tim eksekusi sebelum dilayangkan surat penangkapan.

"Saya berharap sikap ksatria itu bisa memotivasi Satono untuk tidak mempersulit tim eksekusi dalam melakukan pengejaran, dan akhirnya Satono menyerahkan diri kepada tim eksekusi," ujar Zulkarnain lagi.

.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement