Selasa 15 May 2012 11:27 WIB

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas Siti Fadilah ke Mabes Polri

Rep: Nur Feby Rosiana/ Red: Taufik Rachman
Irjen Sutarman
Foto: www.antaranews.com
Irjen Sutarman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung telah mengembalikan berkas-berkas kasus yang menyeret nama mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari ke Mabes Polri.

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman menuturkan jika berkas Siti Fadilah Supari sudah dikembalikan lagi ke Mabes Polri dari kejaksaan. Pengembalian tersebut menurut Sutarman karena pihak Bareskrim Mabes Polri harus melengkapi data-data yang kurang.

"Kita penuhi yang menjadi kekurangan, arahan jaksanya. Ada sekian banyak kekurangan," ujar Sutarman saat dijumpai di Auditorium STIK Kebayoran Baru Jaksel, Selasa (15/5).

Sutarman menuturkan jika pihaknya akan memenuhi semua berkas-berkas Siti Fadilah Supari yang dinilai kurang oleh Kejaksaan Agung. Ia pun belum mengetahui kapan pastinya Mabes Polri akan memanggil Siti Fadilah Supari untuk diperiksa.

"Kita enggak memanggil seperti itu. Uraian yang ada dalam kekurangan itu misalkan, kurang ini, kurang ini, itu yang kita penuhi. Jaksa mengembalikan itu namanya P19, itu disebutkan kekurangan, saya enggak hafal apa kekurangannya," tutur Sutarman.

Sutarman juga menjelaskan dalam P19 tersebut Kejaksaan Agung tidak mencantumkan permintaan untuk dilakukan pemeriksaan kembali terhadap Siti Fadilah Supari. Ia berjanji pihaknya akan segera melengkapi berkas-berkas yang kurang dan mengembalikan kembali ke Kejaksaan Agung.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement