Selasa 15 May 2012 11:56 WIB

KY: Tak Ada Aturannya, Peliput Minta Ijin Ketua Pengadilan Negeri

Ketua KY Imam Anshori Saleh
Ketua KY Imam Anshori Saleh

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mengatakan pengadilan tidak boleh menghambat peliputan karena melanggar UU Pers dan UU keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Setiap sidang pengadilan harus terbuka untuk umum dan berarti boleh diliput, kecuali sidang yang menyangkut susila," kata Imam, di Jakarta, Selasa.

Imam menyampaikan hal itu menanggapi hambatan peliputan di Pengadilan Negeri Kendal. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendal dalam kasus pencurian kayu jati dengan terdakwa Rosidi meminta wartawan minta izin ke Ketua Pengadilan Negeri untuk bisa meliput sidang.

Imam juga mengatakan hal yang mengada-ada jika wartawan harus minta izin ketua pengadilan negeri (KPN) jika melakukan peliputan sidang. "Kalau harus minta izin KPN itu tidak aturannya," tegasnya.

Hal yang sama juga dikatakan Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar yang mengatakan selama sidang dibuka dan terbuka untuk umum, maka masyarakat termasuk didalamnya wartawan tidak boleh dihalangi haknya untuk menghadiri persidangan itu.

"Apalagi di banyak pengadilan hal itu sudah berlaku dan berjalan dengan cukup baik, dimana proses persidangan yang sesuai prosedur berjalan dengan tertib, tapi hak-hak masyarakat tetap terpenuhi," katanya.

Asep juga mengatakan kalaupun ada gangguan atau keributan yang mungkin timbul, disitulah diuji kemampuan majelis hakim untuk mengendalikan situasi dengan tetap sesuai aturan yang berlaku.

.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement