REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Polisi Thailand menyita sekitar 4.300 ular kobra dan 10.000 telur ular tersebut. Ada juga sebanyak 350 kadal air dan 35 penyu yang berhasil disita dari seorang penyelundup di provinsi timurlaut Khon Kaen.
Tersangka berumur 55 tahun memarkir truk enam rodanya yang sarat dengan hewan selundupan di satu jalan pusat kota di Provinsi Khon Kaen. Tersangka memarkirkan truknya untuk tidur siang ketika polisi bertindak memeriksa truk itu.
Sopir truk yang ditangkap itu mengaku kepada polisi bahwa ia disewa untuk memberikan binatang-binatang itu kepada pelanggan di provinsi timurlaut Nong Khai. Polisi menuduhnya memiliki secara ilegal satwa-satwa liar dan bangkai hewan.
Pelaku juga dituduh melakukan perdagangan satwa liar dan bangkai hewan tanpa izin. Hal tersebut bertentangan dengan undang-undang pelestarian margasatwa.