REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui putusan Pengadilan Tata Usaha Tinggi (PTUN) atas gugatan Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin. Dalam putusan tersebut, disebutkan penangkatan H Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin haruslah ditunda.
Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemenangan gugatan itu sudah diketahui. “Salinan putusan PTUN sudah kami terima dan sudah kami respon,” katanya, Selasa (15/5). Putusan itu akan segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait seperti Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.
Respon lainnya yang dilakukan adalah penundaan pelantikan H Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif. “Pelantikan Junaidi seharusnya kan hari ini tetapi langsung ditunda,’ katanya.
Ia mengatakan Kepres soal pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan pengesahan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitive sudah dikeluarkan dasar hukumnya. Keppres tersebut, lanjutnya, dikeluarkan atas putusan Mahkamah Agung bahwa Agusrin harus menjalani vonis yang telah diberikan.
“Karena ada putusan MA itu kemudian Agusrin dinon-aktifkan,” katanya.
Menurutnya, penonaktifan Agusrin tak lain sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk menyikapi tindak pidana korupsi yang menjalar ke daerah-daerah. “Respon (non-aktif) itu menunjukkan komitmen kami dalam menyikapi tindak pidana korupsi juga menghormati dan menjalankan amar putusan hukum,” katanya.
Untuk diketahui, penonaktifan Agusrin tak lain karena ia diduga terlibat dalam kasus korupsi. Ia menjadi salah satu dari 173 kepala daerah yang tersangkut berbagai kasus korupsi dan diberhentikan oleh Presiden SBY lewat Menteri Dalam Negeri. Agusrin yang menjabat sebagai Gubernur Bengkulu tersangkut kasus korupsi dana Pajak Bumi dan Bangunan/Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PPB/BPHTB).