Selasa 15 May 2012 17:30 WIB

SBY Legowo Putusan PTUN Terkait Agusrin

Rep: Esthi Maharani/ Red: Hafidz Muftisany
Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Foto: Rumgapres
Presiden RI sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah mengetahui putusan Pengadilan Tata Usaha Tinggi (PTUN) atas gugatan  Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin Najamuddin. Dalam putusan tersebut, disebutkan penangkatan H Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif menggantikan Agusrin haruslah ditunda.

Juru bicara kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengatakan pemenangan gugatan itu sudah diketahui. “Salinan putusan PTUN sudah kami terima dan sudah kami respon,” katanya, Selasa (15/5). Putusan itu akan segera ditindaklanjuti oleh menteri-menteri terkait seperti Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi dan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi.

Respon lainnya yang dilakukan adalah penundaan pelantikan H Junaidi Hamsyah sebagai gubernur defenitif. “Pelantikan Junaidi seharusnya kan hari ini tetapi langsung ditunda,’ katanya.

Ia mengatakan Kepres soal pemberhentian Agusrin dari jabatannya dan pengesahan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur definitive sudah dikeluarkan dasar hukumnya. Keppres tersebut, lanjutnya, dikeluarkan atas putusan Mahkamah Agung bahwa Agusrin harus menjalani vonis yang telah diberikan.