Rabu 16 May 2012 08:02 WIB

Akhirnya, Polisi Cabul itu Disidang

Rep: Angga Indrawan/ Red: Heri Ruslan
Korban pemerkosaan, ilustrasi
Korban pemerkosaan, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Masih ingat kasus Tersangka TH, oknum polisi cabul yang memperkosa siswi kelas 3 SMP di daerah Pamengpeuk, Kabupaten Bandung sebulan silam? Kini gelar perkara oknum cabul tersebut kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Selasa (15/5).

Persidangan oknum polisi Mapolsek Bojongloa kidul tersebut dilakukan secara tertutup dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Dari 7 orang saksi yang diajukan hanya 2 orang yang hadir," ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusparli, Selasa (15/5) usai persidangan kepada sejumlah wartawan.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Bakara SH ini, digelar agenda pemeriksaan saksi yakni korban dan orang tuanya.

Dalam sidang yang juga menghadirkan terdakwa, TH mengakui semua perbuatannya namun menolak jika dikatakan melakukan kekerasan dengan cara mengancam dengan senjata api.

"Terdakwa mengakui, dan jelas melanggar Undang-undang Perlindungan anak No 23 tahun 2002, serta pasal 294 KUHP yakni pencabulan anak dibawah 15 tahun dengan ancaman 15 tahun penjara, atau denda minimal Rp60 juta maksimal Rp600 juta," ujar Gusparli.

Agenda sidang dilanjutkan pekan depan, Selasa (22/5) dengan agenda lanjutan keterangan saksi-saksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, TH, oknum Polisi berpangkat Brigadir yang bertugas di Polsek Bojongloa Kidul, Kota Bandung diadukan oleh Herni Kurniati (35), warga Kampung Palasari RT 4/1, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk. TH diadukan telah memperkosa anak gadisnya yang masih duduk di bangku SMP kelas 3.

TH melakukan aksinya setelah sebelumnya mengajak korban berjalan-jalan ke Lembang Kabupaten Bandung Barat. Sebelum memperkosa, korban sempat dicekoki minuman keras hingga tidak sadarkan diri. Dalam tragedi nahas tersebut, korban diperkosa sebanyak dua kali. Pemerkosaan pertama dilakukan di dalam mobil dan kedua di sebuah toilet pabrik di Pameungpeuk, Kabupaten Bandung.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement