REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kecelakaan maut Tugu Tani, Afriyani Susanti kembali tertunduk simpuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/5).
Pagi ini, Afriyani harus mengubur harapannya terbebas dari pasal pembunuhan dan kembali tertunduk di bangku pesakitan. Hal itu lantaran Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi perempuan berperawakan tambun ini.
Karena itu, Afriyani akan diadili dengan menggunakan delik pembunuhan atau sesuai dengan Pasal 338 KUHP.
"Hakim menolak eksepsi kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Antonius Widiatomo saat membacakan putusan sela. Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan sampai perkara tersebut selesai.