Rabu 16 May 2012 13:30 WIB

Majelis Hakim Sahkan Pasal Pembunuhan dalam Sidang Afriyani

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Hazliansyah
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta
Foto: Republika/Agung Fatma Putra
Afriyani Susanti Terdakwa kasus tabrakan maut di halte Tugu Tani menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/04). Afriyani dikenai pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara dan 311 Undang-undang Lalu Linta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus kecelakaan maut Tugu Tani, Afriyani Susanti kembali tertunduk simpuh di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Rabu (16/5).

Pagi ini, Afriyani harus mengubur harapannya terbebas dari pasal pembunuhan dan kembali tertunduk di bangku pesakitan. Hal itu lantaran Majelis Hakim PN Jakpus menolak eksepsi perempuan berperawakan tambun ini.

Karena itu, Afriyani akan diadili dengan menggunakan delik pembunuhan atau sesuai dengan Pasal 338 KUHP.

"Hakim menolak eksepsi kuasa hukum," ucap Ketua Majelis Hakim Antonius Widiatomo saat membacakan putusan sela. Selain itu, majelis juga menyatakan bahwa sidang akan tetap dilanjutkan sampai perkara tersebut selesai.

Seperti diketahui, Afiyani sudah empat kali menjalani persidangan di PN Jakpus. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Afriyani dengan Pasal 338 KUHP, serta Pasal 310 dan 311 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum. Dengan pasal berlapis tersebut, Afriyani 'dihantui' ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Dalam upayanya, Afriyani melalui kuasa hukumnya berkeberatan dengan penggunaan pasal pembunuhan. Keterberatan tersebut dituangkan kuasa hukum Afriyani melalui eksepsi. Namun, upaya pembelaan tersebut harus terhadang palu hakim.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement