REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan HAM mempertimbangkan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Mindo Rosalina Manulang diberikan remisi. Pertimbangan dilakukan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan permohonan karena menganggap Rosalina sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerjasama dengan lembaga penegak hukum).
"Kami sudah terima dari LPSK dan KPK supaya Rosalina diberikan keringanan hukuman," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dalam diskusi Sistem Hukum Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/5).
Menurut Denny, Kementrian sepakat untuk mengabulkan usulan dua lembaga tersebut. Pasalnya, pihaknya meskipun telah mengeluarkan kebijakan pengetatan remisi untuk terpidana korupsi, narkoba, dan terorisme, tetap memprioritaskan justice collaborator untuk mendapatkan remisi.
Saat ini, lanjut Denny, pihaknya sedang menghitung masa tahanan Rosalina. Jika Rosalina telah cukup menjalani dua per tiga masa hukumannya, maka Rosalina berhak mendapatkan remisi itu.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto mengatakan, pihaknya memiliki alasan untuk mengajukan permohonan pengurangan masa hukuman bagi Rosalina.
Rosalina dianggap memberikan keterangan dan informasi saat dipersidangan maupun di penyidikan dalam mengembangkan penyidikan kasus suap wisma atlet. "Dia banyak memberikan informasi pengembangan kasus," kata Bambang pada acara yang sama.