REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA - Ini pelajaran bagi sepasang kekasih, terutama bila pasangan wanitanya masih dibawah umur. Kendati saling mencintai, Samiun Gozi (23) yang membawa lari kekasihnya, Laili Sa'adah (17 tahun 8 bulan), diganjar Majelis Hakim PN Singaraja dengan hukuman kurungan 6,5 bulan.
Dalam sidang yang berlangsung Rabu (16/5), Ketua Majelis Hakim Ketut Sudira SH MH menyatakan terdakwa bersalah telah melarikan kekasihnya yang masih dibawah umur. Putusan majelis hakim itu, lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum. JPU Nadiawati SH dalam sidang sebelumna menuntut terdakwa dengan hukuman kurungan setahun penjara.
"Terdakwa bersalah telah membawa lari anak dibawah umur, karena kami memutus hukman kurungan selama 6 bulan 15 hari," kata Sudira. Samiun membawa lari saksi korban Laili karena keduanya ingin melangsungkan pernikahan di Denpasar.
Keduanya memadu kasih, namun tidak disetujui ayah Laili, dengan alasan Samiun masih beristri. Sementara Samiun mengatakan bahwa dia dan istrinya sedang dalam proses gugatan cerai. Sedangkan pelarian mereka berdua atas permintaan saksi korban Laili.
Penasihat hukum terhukum, Samiun, I Gede Mustakim SH, menyatakan masih pikr-pikir atas putusan itu, "Nanti kami bicarakan dengan klien kami terlebih dahulu," katanya.