REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK dinilai lamban menindaklanjuti laporan ICW soal 'rekening gedut' Jenderal Polisi. Lembaga ad hoc itu masih 'menghormati' pihak Polri sebagai pihak yang mengusut kasus tersebut.
"Apa semua rekening akan diperiksa, apa yang bisa diperiksa ya diperiksa. KPK sampai saat ini tetap menangani kasus yang ditangani KPK, tapi kasus rekening gendut ini bukan berarti tidak ditangani sekarang ditangani Kepolisian," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto dalam diskusi Sistem Hukum Justice Collaborator Dalam Pengungkapan Tindak Pidana Korupsi di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (16/5).
Bambang menegaskan pihaknya tidak takut menangani kasus tersebut. Hanya saja, KPK saat ini lebih fokus menangani kasus-kasus yang sedang ditangani. "Ini bukan soal berani atau tidak. Semua kasus harus ditangani secara profesional, kami sedang fokus dengan kasus yang sedang kami tangani," ujar Bambang.
Terkait statusnya sendiri, Bambang tidak menjelaskan sudah ada di tahapan mana laporan itu apakah di tingkat pengumpulan barang bukti (pulbaket), penyelidikan, atau penyidikan.
"Tapi apa itu masuk penyelidikan KPK, itu saya tanya dulu deputi penindakan. Tapi sampai sekarang yang masuk penyelidikan belum ada. kalau kasus itu ada buktinya bisa dilanjutkan," katanya.
Dalam diskusi itu, namun muncul wacana para aparat kepolisian menjadi justice collaborator ataupun whistle blower. Namun, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meragukan wacana itu dapat mengungkap kasus tersebut.
"Pertanyaanya adakah jenderal yang mau begitu (jadi Whistle Blower)," kata Denny yang juga menjadi pembicara pada acara diskusi itu.
Dalam peraturan bersama Kementerian Hukum dan HAM dengan Penegak Hukum disepakati bahwa inisiatif untuk memberikan informasi itu datang dari pelaku tindak pidana, sementara penegak hukum tidak menawarkan seseorang untuk membuka kasusnya.
"Saya khawatir tidak ada Jenderal yang mau. Tapi kalau kasus rekening gendutnya memang sulit dibantah," ujar Denny.