REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan 52 wanita di beberapa lokasi, mulai tempat hiburan malam, objek wisata, hingga kawasan GOR Haji Agus Salim. Kepala Kantor Satpol PP Kota Padang, Nasrul Sugana, di Padang, Sumatera Barat, Jumat dini hari mengatakan bahwa razia itu merupakan operasi rutin penegakan perda dengan tujuan memberantas maksiat dan juga perizinan usaha di daerah ini.
"Razia ini tidak tembang pilih. Dalam razia kali ini, kami juga masuk ke tempat-tempat yang selama ini tidak pernah tersentuh. Dari razia ini, sebanyak 52 wanita diamankan di berbagai lokasi itu," kata Sugana.
Sebanyak 11 dari 52 wanita tersebut diamankan di kawasan Atom Center, Pasar Raya Padang. Sebanyak 31 orang dilokasi hiburan malam, baik di kawasan Pondok maupun Muara Batang Arau.
Sepuluh orang lainnya terkena razia di kawasan objek wisata Pantai Padang serta kawasan GOR H. Agus Salim. Itu termasuk satu rumah kos yang ada di sekitar lokasi itu.
Razia yang dilakukan Satpol PP daerah itu memeriksa kartu tanda penduduk (KTP) bagi pengunjung hiburan malam. Mereka menemukan adanya warga luar daerah. Bahkan, ada anak di bawah umur atau yang tidak memiliki identitas diri.