REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, ogah menanggapi perihal revisi UU Pilpres yang sedang dibahas di DPR. Terlebih lagi revisi UU tersebut merupakan inisiatif dari DPR, bukan pemerintah atau dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri.
Pantang baginya untuk mengomentari undang-undang yang belum sampai ke tangan eksekutif. “Saya tidak mau berkomentar. Biar DPR saja membahas dulu. Itu sesuatu yang belum sampai tingkat eksekutif,” katanya akhir pekan ini.
Ia mengatakan belum mengetahui secara pasti substansi yang potensial diubah atau diperdebatkan ke depan.Tetapi, ia menyakini pembahasan untuk revisi itu tidak akan memakan waktu yang lama. Terlebih lagi revisi UU Pilpres sudah masuk dalam prolegnas masa sidang ini.
“Kalau sudah masuk prolegnas, pembahasan bisa tidak panjang. Karena saya dengar, dari yang saya baca, hanya beberapa pasal saja yang diajukan untuk direvisi,” katanya.