REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pascaputusan PTUN Jakarta yang memenangkan kubu mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin Najamuddin, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikatakan telah berjanji untuk mengaktifkan kembali Agusrin sebagai kepala daerah.
“Jika Agusrin dibebaskan oleh Mahkamah Agung dalam pemeriksaan PK, maka Presiden berjanji akan mengaktifkan kembali yang bersangkutan sebagai Gubernur Bengkulu,” kata pengacara Agusrin, Yusril Ihza Mahendra lewat rilisnya.
Menurutnya, hal ini tidak hanya berlaku bagi Agusrin saja, tetapi bagi seluruh kepala daerah yang mengalami masalah yang sama. Yakni diberhentikan oleh Presiden SBY karena diduga tersangkut kasus korupsi.
Untuk diketahui, sedikitnya sudah ada 173 kepala daerah yang dinonaktifkan oleh Presiden SBY lewat Kepres. Kebanyakan dari mereka tersangkut kasus korupsi dengan variasi status di mata hukum, mulai dari saksi, tersangka, hingga terpidana.
Bahkan, Mendagri, Gamawan Fauzi mengatakan angka tersebut sebenarnya sudah berkembang dan mencapai lebih dari 200 kepala daerah dengan kasus serupa. Saat ini pun, beberapa kepala daerah yang ‘tidak terima’ dengan Kepres tersebut sedang melakukan Peninjaan Kembali (PK) seperti Bupati Subang. Tetapi, belum ada yang sampai mengajukan ke PTUN seperti yang dilakukan oleh Agusrin.
Mendagri menilai, jika kepala daerah latah melakukan hal yang sama seperti Agusrin, ia melihat ada perkembangan baru dalam ranah hukum dan akan menjadi preseden buruk.