REPUBLIKA.CO.ID,BEKASI--Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat menginstruksikan pengelola rumah sakit swasta setempat menyediakan 10 persen kamar perawatannya untuk memfasilitasi pasien dari kalangan warga tidak mampu.
"Kebijakan tersebut akan segera dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dan seluruh rumah sakit swasta. Kami sudah meminta bagian hukum untuk membuat nota kerja sama itu," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi Anne Nurchandrani di Bekasi, Jumat.
Menurut Anne, kerja sama antara Pemkot Bekasi dan rumah sakit swasta tersebut sebenarnya sudah pernah dibuat, namun belum memuat jumlah kamar perawatan secara detail.
"Saat ini perjanjiannya mengacu pada 10 persen dari kelas III akan diperuntukkan bagi masyarakat yang kurang mampu," kata Anne.
Pihaknya mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola rumah sakit swasta dan instruksi tersebut disambut secara positif.
"Saat ini Bagian Hukum Pemkot Bekasi sedang merumuskan prosedur dan mekanismenya agar memudahkan masyarakat. Rencananya program ini akan diluncurkan pada 1 Juni mendatang," katanya.
Diharapkan, program ini bisa membantu dan melayani masyarakat yang tidak mampu di 12 kecamatan setempat. "Mudah-mudahan hal ini dapat meringankan beban masyarakat miskin agar tidak lagi mengeluh tentang tarif layanan kesehatan yang mahal," demikian Anne.