Jumat 18 May 2012 23:29 WIB

Kerja di Klub Malam, Tiga TKI Dideportasi dari Malaysia

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Tiga dari 15 perempuan yang dideportasi oleh Malaysia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan Kalimantan Timur, Jumat (18/5), bekerja di klub malam Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia.

Dokumen ketiga perempuan ini sebenarnya masih berlaku, cuma dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, kata Staf Konsul RI Tawau Sabah Malaysia, Nurhadi Narsukan di Nunukan, Jumat malam.

Di dalam paspor mereka, tertera jaminan untuk bekerja di perladangan kelapa sawit. Namun ketiganya bekerja di klub malam. "Di klub malam itulah dia tertangkap oleh pihak imigrasi Kota Kinabalu. Jadi mereka salah guna permit kerja," ujar Nurhadi.

Karena itu mareka dikurung di Penjara Menggatal Kota Kinabalu selama tiga bulan lamanya, sebelum dibawa ke Tawau Sabah. Dan apabila mereka berkeinginan kembali bekerja di Malaysia, maka harus mengurus dokumen resmi (paspor) kerja.

Kemudian, satu orang laki-laki dideportasi karena mengidap penyakit kulit (kusta).

TKI penderita penyakit kulit tersebut mengaku bernama Jufri asal Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan. Dan mengaku bekerja di perkebunan kelapa sawit Felda Lahaddatu Sabah sekitar enam bulan lalu.

"Saya punya sakit ini pada mulanya karena gatal-gatal," ujarnya.

sumber : antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement