REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyatakan ada beberapa hal dalam UU No 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden yang perlu direvisi untuk disesuaikan dengan perkembangan politik saat ini, misalnya soal persyaratan pengusulan calon presiden.
"Saya mengusulkan revisi UU tentang Pemilihan Presiden hanya bagian tertentu saja, bukan seluruhnya. Karena masih banyak hal-hal yang sudah baik dan efektif, sehingga tidak perlu direvisi," katanya.
Ia menjelaskan, persyaratan pengusulan calon presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik pada pemilu UU No 42 Tahun 2008, menurut dia, jika memiliki kursi di parlemen minimal 20 persen.
Saat ini, kata dia, partai-partai politik mengusulkan agar persyaratan tersebut direvisi. "Partai-partai politik persyaratan tersebut beragam, mulai dari 15 persen hingga 25 persen," katanya.
Mernurut Anas, Partai Demokrat akan mengusulkan agar persyaratan untuk mengusulkan calon presiden diturunkan menjadi 15 persen.
Pertimbangannya, kata Anas, angka 15 persen itu cukup moderat dan telah mengakomodasi aspirasi partai politik maupun masyarakat.
"Dengan besaran `presiden threshold` 15 persen, maka maksimal calon presiden yang bisa diusung sebanyak enam orang," katanya.