REPUBLIKA.CO.ID, SINGARAJA -- Petugas Kepolisian Resor Buleleng, Bali, berhasil menyergap seorang pemuda berinisial DPA saat menyembunyikan gadis belia di rumah kosnya di Jalan Kepundung, Singaraja.
"Kami menangkap pemuda berusia 19 tahun itu beberapa saat setelah menerima laporan dari orang tua korban," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Buleleng AKP Nyoman Widastra di Singaraja, Sabtu.
Ia mengungkapkan bahwa gadis berusia 16 tahun berinisial PDC meninggalkan rumah kosnya di Jalan Srikandi, Singaraja, sejak Jumat (18/5) malam.
Peristiwa itu berawal dari niat orang tua korban, Gede Arsana (39), warga Jalan Pulau Moyo, Denpasar, untuk mengajak korban ke rumah kakeknya di Desa Anturan, Kecamatan Buleleng. Namun saat dijemput kakeknya, korban sudah tidak ada di rumah kosnya. Dari teman korban, kakek tersebut mendapat informasi bahwa PDC telah pulang ke Desa Anturan.
Hingga tengah malam, korban tak juga pulang ke Desa Anturan. Padahal Gede Arsana sudah sampai di rumah kakeknya itu.
Ayah korban mendapat kabar dari teman korban lainnya bahwa PDC sejak Jumat (18/5) pagi dijemput seorang pria berinisial DPA dari rumah kosnya.
Gede Arsana kemudian melaporkan ulah DPA itu ke Mapolres Buleleng. Dalam tempo relatif singkat, petugas menyergap DPA di rumah kosnya di Jalan Kepundung, Singaraja, yang saat itu sedang berduaan dengan korban.