REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -— Meskipun wacana mengenai calon presiden (capres) dan revisi UU Nomor 42/2008 tentang pemilihan presiden sudah banyak diwacanakan, namun proses pembahasannya ternyata belum berjalan. Badan Legislasi (baleg) DPR yang dipercaya untuk melakukan revisi sampai sekarang belum memulai pembahasan.
‘’Belum ada proses. Belum ada draf yang disiapkan. Panja saja belum terbentuk. Itu kita mulai rencananya di masa sidang pertama 2012-2013. Sekarang kita fokus di UU MD3 dulu,’’ papar Ketua Baleg, Ignatius Mulyono, ketika dihubungi, Ahad (20/5).
Karenanya, lanjut dia, masukan yang disampaikan beberapa partai politik itu masih bersifat wacana personal. Belum menjadi sikap resmi partai. ‘’Belum ada apa-apa. Saya juga heran, belum ada apa-apa, kok ribut pilpres,’’ ungkap politisi Partai Demokrat tersebut.
Sebelumnya, wacana mengenai revisi UU Pilpres sudah marak bergulir. Khususnya mengenai syarat dukungan pengajuan capres. Pada UU Nomor 42 Tahun 2008, untuk dapat mengajukan capres, partai atau dukungan partai minimal mengantungi 20 persen suara di DPR. Atau 25 persen perolehan suara sah nasional.
Terjadi perbedaan pendapat mengenai besaran syarat pengajuan itu. beberapa partai menginginkan agar syaratnya dipermudah. Yaitu dengan hanya mengacu pada ambang batas parlemen yang sebesar 3,5 persen. artinya, semua partai yang lolos ke Senayan mampu mengajukan calon sendiri.
Beberapa partai lainnya justru menginginkan agar tak ada perubahan terhadap syarat itu. Partai lainnya mengaku sepakat menurunkan syaratnya, hanya saja tidak terlalu tinggi. Minimal di kisaran 10 persen untuk kursi di DPR.