Senin 21 May 2012 10:04 WIB

'Koruptor Manfaatkan Celah Hukum'

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Hafidz Muftisany
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu non aktif, Agusrin M Najamuddin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Beberapa kali, kebijakan pemerintah yang pro pemberantasan korupsi harus kandas di pengadilan. Kebijakan pemerintah itu bisa dipatahkan oleh pihak penggugat yang mewakili koruptor karena menurut mereka dasar-dasar hukum pemerintah dalam kebijakannya tidak kuat.

Menurut peneliti Pusat Studi Konstitusi (PuSAKO) Universitas Andalas Feri Amsari, sebenarnya bukan dasar-dasar hukum kebijakan pemerintah yang tidak kuat. Melainkan, koruptor selalu mencari kelemahan dari setiap kebijakan pemerintah yang dirasa merugikan mereka.

"Ada upaya dari para koruptor yang dilakukan dengan berbagai macam cara untuk mencari kelemahan-kelemahan aturan pemerintah," kata Feri Amsari kepada Republika, Senin (21/5) pagi.

Menurut Feri, setiap pemerintah mengeluarkan aturan yang pro pemberantasan korupsi, maka mereka akan selalu  mencari kelemahan dalam aturan itu yang digunakan sebagai serangan balik. Masalahnya, lanjut Feri, ia menduga para koruptor itu telah 'menguasai' pengadilan sehingga serangan balik mereka itu bisa diakomodasi.