REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Jaksa Agung, Basrief Arief untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Jasman Pandjaitan. Hal itu disebabkan oleh tidak dilakukannya eksekusi terhadap tiga terpidana kasus korupsi di sana. Karena itu, Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was), Marwan Effendy, mengirim inspektur pengawasan untuk memeriksa Kajati Kalbar.
"Akan saya perintahkan inspektur pengawasan untuk mengeceknya, apa yang menjadi penyebabnya (tidak juga dilakukan eksekusi terhadap tiga terpidana korupsi)," kata JAM Was, Marwan Effendi, Senin (21/5).
Marwan menambahkan ia belum mengetahui adanya tiga terpidana korupsi yang belum dilakukan eksekusi di lingkungan Kejati Kalbar. Maka itu pihaknya akan segera mengirimkan inspektur pengawasan untuk memeriksa Kajati Kalbar dan menanyakan alasan tidak dilakukannya eksekusi terhadap tiga terpidana tersebut.
Saat ditanya apakah sanksi yang akan diberikan kepada Kajati Kalbar, ia mengatakan pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari salinan putusan di Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga terpidana itu. Ia juga akan meneliti kesesuaian salinan putusan itu dengan ketentuan pasal 197 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jangan-jangan salinan putusannya tidak memenuhi ketentuan pasal 197 ayat 1 KUHAP, kalau demikian, jelas ada alasan Kajati belum mengeksekusi. Tetapi kalau bukan, itu lain masalahnya," ujarnya.
Sebelumnya anggota Badan Pekerja Indonesian Corruption Watch (ICW), Emerson Juntho, mengatakan, sedikitnya ada tiga narapidana dalam kasus korupsi yang tidak dieksekusi Kajati Kalbar. Mereka adalah Drs H Uray Darmansyah, Uray Barudin Idris, dan Ir Eddy Lie Karim.