Senin 21 May 2012 12:23 WIB

KPK Fokus Lengkapi Berkas Empat Tersangka PON

Gedung KPK
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Gedung KPK

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus fokus melengkapi berkas perkara empat orang tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) ke- 18/Riau.

"Hari ini tidak ada agenda pemeriksaan saksi atau tersangka, sepertinya penyidik tengah sibuk melengkapi berkas perkara penguatan empat tersangka awal dari enam orang tersangka yang telah ditetapkan," kata juru bicara KPK Johan Budi, Senin.

Empat tersangka yang dimaksud yakni Muhammad Faisal Aswan dan Muhammad Dunir, keduanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Riau dari Partai Golongan Karya dan Partai Kebangkitan Bangsa.

Kemudian bersamanya ada juga Rahmat Syahputra selaku Manajer Tata Usaha Konsorsium Pembangunan Stadion Utama PON Riau dan Eka Dharma Putra selaku Kepala Seksi Sarana dan Prasarana pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)Riau.

"Keempatnya sejauh ini masih ditahan terpisah setelah masa penahanannya diperpanjang hingga beberapa bulan ke depan," katanya.

Johan mengatakan, dua orang tersangka lainnya yang ditetapkan setelah empat tersangka sebelumnya yakni Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin dan mantan Kepala Dispora Riau Lukman Abbas sejauh ini masih belum ditahan.

"Saya kurang tahu mengapa keduanya sampai sekarang belum ditahan juga. Itu adalah kewenangan penyidik," katanya.

Johan menjelaskan, kasus yang membelit keenam tersangka tersebut sejauh ini masih berputar pada dugaan suap atas disahkannya revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2010 tentang Penambahan Anggaran Proyek Pembangunan Arena Menembak dan Perda No 5/2008 tentang Pembangunan Stadion Utama PON senilai lebih Rp900 miliar.

"Prosesnya masih terus berlanjut, namun apakah nanti ada penambahan tersangka, ya... tergantung," kata Johan.

Ditanya mengenai status Gubernur Riau H Rusli Zainal saat ini, dia menyatakan status cegah ke luar negeri masih terus berlaku.

"Kemungkinan Gubernur Riau masih dibutuhkan untuk diambil keterangannya terkait kasus ini. Tapi kapan akan diperiksa kembali saya kurang jelas," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement