Senin 21 May 2012 15:07 WIB

MA: Putusan PTUN tak Mengubah Status Terpidana Agusrin

Rep: Ahmad Reza Safitri/ Red: Djibril Muhammad
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko
Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putusan sela pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang mengabulkan permohonan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin tidak akan mengubah status. Hal itu lantaran Mahkamah Agung (MA) telah menetapkan Agusrin bersalah melalui putusan kasasi dalam perkara korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Karena putusan tersebut, MA menyatakan Agusrin sebagai narapidana yang terpenjarakan karena merugikan keuangan negara sebesar Rp 20 miliar. "Putusan PTUN tidak berpengaruh terhadap status Agusrin," ungkap Ketua Muda Pidana Khusus MA, Djoko Sarwoko, Senin (21/5).

Pada putusan PTUN, yang diperkarakan Agusrin adalah soal Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif menggantikan Agusrin.

Menurut Djoko, apa yang dilakukan Presiden dalam Keppresnya adalah tepat. Sebab, keputusan tersebut telah menggunakan rujukan pada Pasal 30 Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.

Dalam aturan itu, menyebutkan bahwa seorang (kepala daerah) yang telah dihukum pidana dengan minimal kurungan lima tahun penjara karena melakukan kegiatan makar, teroris, dan korupsi, maka Presiden dapat memberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD.

Karena itu, Djoko menganggap apa yang telah dilakukan Presiden dengan memberhentikan Agusrin dan mengangkat gubernur baru adalah tepat. Selain itu juga karena status terpidana Agusrin sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Mengenai putusan PTUN yang menyatakan Keppres tersebut ditunda pelaksanaannya hingga sengketa tata usaha negara berkekuatan hukum tetap, Djoko mengkhawatirkan PTUN akan menjadi tempat 'berlindung' bagi kepala daerah dengan kasus serupa. Hal itu lantaran dia beranggapan bahwa apa yang dilakukan PTUN dapat membuka peluang kejadian serupa kembali terulang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement