REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengatakan akan melakukan penelaahan terhadap putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin M Najamuddin. Dalam upaya tersebut, kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar, pihaknya bergerak untuk mencari data dan informasi, termasuk putusan hakim PTUN untuk dilakukan telaah.
"Kami memang tengah lakukan penelaahan dalam kasus tersebut," kata dia, Senin (25/1). Saat ini, KY masih dalam posisi mengumpulkan data dan informasi.
Kendati KY mengaku belum menerima laporan perihal kasus tersebut, tapi, jelas Asep, sesuai dengan mekanisme yang berlaku, apabila terdapat sebuah kasus yang menarik perhatian publik, maka KY bisa bergerak dengan mengumpulkan data dan informasi demi mendapat kejelasan. "Penelaahan itu kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," ungkap Asep.