Selasa 22 May 2012 05:42 WIB

Duh, Inilah Penyebab Program Rumah Murah Terganjal

Contoh Rumah Murah Kemenpera
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Contoh Rumah Murah Kemenpera

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG---Pelaksanaan program rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah di Sumatera Barat masih terkendala penyediaan lahan.

"Pembebasan lahan untuk pembangunan rumah rumah di Sumbar dirasakan sangat sulit," kata Ketua DPD REI Sumbar Alkudri di Padang, Selasa (22/5).

Menurut dia, sukses pelaksanaan program rumah murah di Sumbar bergantung pada kesiapan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menyediakan lahan. "Pemerintah harus menyiapkan lahan dan lahan itu harus mengikuti kriteria tata ruang yang ada," ujarnya.

Dia menambahkan, rumah murah itu diproritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan juga kaum nelayan. "Program rumah murah ini diharapkan bisa memenuhi kebutuhan perumahan bagi masyarakat di Sumbar," katanya.

Guna mendukung program itu, menurut Alkudri, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan mendirikan perusahaan penjamin bagi masyarakat yang tidak berpenghasilan tetap. Perusahaan penjamin tersebut bertindak sebagai penanggung jawab bagi masyarakat yang akan membeli rumah.

"Masyarakat berpenghasilan rendah kesulitan membeli rumah karena perbankan tidak mau menyetujui KPR karena mereka tidak memiliki slip gaji, SIUPP, atau rekening koran," kata Alkudri.

Dia mengatakan, rumah murah bagi masyarakat tidak berpenghasilan tetap itu harganya sekitar Rp25 juta hingga Rp 70 juta per unit. "Rumah murah tersebut bertipe 36 dengan luas tanah 60 meter persegi dan terbuat dari beton," katanya.

Menurut dia, untuk saat ini baru satu daerah yakni Pasaman Barat yang telah menyediakan lahan untuk pembangunan rumah murah itu. "Rencananya Pasaman Barat akan membangun ribuan unit rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah," katanya.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang dimiliki REI, kebutuhan rumah di Sumbar adalah 129 ribu unit, dimana 80 persen di antaranya adalah kebutuhan untuk masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap.

"Namun untuk masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap, saat ini masih diperjuangkan di pemerintah pusat, karena masih terkendala regulasi," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement