Selasa 22 May 2012 13:52 WIB

Digagalkan, Penyelundupan Paket Ganja 1Kg Lebih dari Belanda

Ganja kering (Ilustrasi)
Foto: Corbis
Ganja kering (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan pengiriman paket ganja seberat kurang lebih 1,2 kilogram asal Belanda yang dikemas dengan plastik hampa udara. Kepala Kantor Bea Cukai Pasar Baru Zainal Abidin di Jakarta, Selasa (22/5), menjelaskan temuan tersebut terungkap berdasarkan koordinasi antara Ditjen Bea dan Cukai, PT Pos Indonesia, dan Badan Narkotika Nasional.

Ia menjelaskan paket tujuh kaleng makanan yang berisi ganja tersebut tiba ke Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 11 Mei 2012 dan terdeteksi merupakan barang mencurigakan di Kantor Pos Pasar Baru, Jakarta pusat.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dengan X-ray dan dari hasil pemindaian tersebut diketahui ada kejanggalan dalam kemasan paket kiriman yang diberitahukan sebagai permen dan kue.

"Karena terdeteksi pada Jumat, sementara Sabtu dan Minggu libur, penyelidikan dilanjutkan pada Senin 14 Mei sekitar pukul 10.00 WIB petugas KPPBC Kantor Pos Pasar Baru disaksikan petugas Kantor Pos melakukan pemeriksaan mendalam berdasarkan kecurigaan terhadap hasil X-ray," ujar Zainal Abidin.

Zainal menjelaskan paket kiriman tersebut ditujukan kepada tersangka STW alias LW yang beralamat PT GM di Jakarta Barat, yang saat ini berada dalam penanganan penyidik BNN. Perwakilan dari BNN Komisaris Polisi Bugi Suhenda menambahkan di lokasi alamat tujuan kiriman paket tersebut juga ditemukan barang narkotika lainnya berupa 230 gram kokain, 49 pil ecstacy, 8,9 gram ganja, dan 28 lembar Happy Five.

"Kami berhasil mengungkap kasus ini kalau memakai rupiah (kerugian) itu Rp380 juta," katanya. Ia mengatakan BNN akan terus melakukan koordinasi dengan pihak berwenang lain untuk melakukan pengembangan terhadap kasus yang melibatkan jaringan internasional ini.

"Penyelidikan awal kami bisa menetapkan satu orang, mudah-mudahan bisa kami kembangkan dan menangkap tersangka lainnya," kata Bugi. Tersangka melanggar ketentuan pasal 102 huruf e UU no 17 tahun 2006 tentang perubahan UU no 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan pasal 114 ayat 2, pasal 113 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement