Selasa 22 May 2012 14:34 WIB

Denny tak Wakili Presiden 'Lawan' Yusril

Rep: Ahmad Reza S/ Red: Hafidz Muftisany
Yusril Ihza Mahendra
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) rupanya tak memberikan kuasa kepada Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana terkait sidang gugatan Gubernur Bengkulu nonaktif, Agustin M Najamuddin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

"Padahal Denny sebelumnya telah sesumbar akan menghadapi saya di pengadilan," tulis ketua tim kuasa hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra dalam rilis yang diterima Republika, Selasa (22/5).

Alasan ketidakdatangan Denny, kata Yusril, karena SBY tidak memberikan kuasanya kepada Denny dalam kasus Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 48/P Tahun 2012 yang mengesahkan pengangkatan Junaidi Hamsyah sebagai Gubernur Bengkulu defenitif pengganti Agusrin. 

Dalam sidang yang berlangsung Senin (21/5) malam kemarin, SBY memberikan kuasanya kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), dan Jaksa Agung. Namun, kata Yusril, ketiganya memberikan kuasa subtitusi kepada perwakilan mereka masing-masing dan diwakili oleh Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum, Yudhan.

Yusril melanjutkan, tim kuasa hukum SBY mengakui bahwa putusan sela tersebut telah memenuhi hukum acara PTUN. Tentang putusan sela itu sendiri, pemerintah mengaku akan memberikan tanggapan ketika sidang memasuki pembahasan pokok perkara.

Sementara itu, dalam keterangan yang sama, kuasa hukum Agusrin lainnya, Jamaluddin Karim mengatakan, Hakim PTUN menyarankan agar gugatan terhadap Keppres 40 dan 48 dijadikan satu kesatuan. Hal itu lantaran dua Keppres tersebut memiliki keterkaitan. "Sehingga dapat diperiksa oleh satu majelis hakim," kata dia.

Menurut Karim, pihaknya dan juga pemerintah dapat menerima saran majelis hakim. Karena itu, sidang akan dilanjutkan pekan depan setelah kuasa hukum Agusrin memperbaiki dan menyatukan dua gugatan tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement