REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap jasa pemalsuan ijazah online yang telah beroperasi selama satu tahun lebih. Pengungkapan tersebut juga disertai dengan penangkapan atas tiga orang pelaku atas nama Yogi, Ikhwan dan Agus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto, menjelaskan, pengungkapan kasus itu bermula dari keresahan sejumlah masyarakat dan Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi (Dikti) akan ketersebaran ijazah palsu di Jakarta. Berdasarkan keresahan dan laporan dari mereka, tutur Rikwanto, polisi kemudian melakukan penyelidikan pada sejumlah situs di internet perihal penjualan jasa pemalsuan ijazah itu.
Rikwanto menerangkan, hasil penyelidikan tersebut kemudian mengarah kepada sebuah situs yang dinilai terpercaya dan kerap kali digunakan masyarakat untuk pembuatan ijazah palsu. Dari situs www.ijazahaspal.com itu, Rikwanto mengatakan, polisi menemukan nomor ponsel milik pelaku bernama Yogi yang bertempat tinggal daerah Tulungagung, Jawa Timur.
Melalui nomor itu, Rikwanto mengatakan, polisi langsung melakukan penelusuran dengan cara berpura-pura memesan satu ijazah Sarjana (S1) palsu seharga Rp 6 juta. Kemudian, tutur dia, polisi langsung menangkap Yogi.
Dari penangkapan tersebut, Yogi mengaku tidak menjalankan tugasnya secara sendiri. Kepada polisi Yogi menyebut nama Ikhwan yang ternyata berperan dalam pencetakan dan pengiriman ijazah palsu.
Selanjutnya, ujar Rikwanto, polisi meringkus tersangka Ikhwan di daerah Jakarta Pusat. Dari keterangan Ikhwan, Rikwanto menyatakan, dirinya mengaku bekerja sama dengan seseorang bernama Agus. Kemudian, tutur dia, polisi langsung membekuk tersangka Agus di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Rikwanto menguraikan, selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ujar dia, adalah alat scanner (2 unit), laptop (5), stempel logo perguruan tinggi (8), sampel ijazah (10) dan uang tunai sebesar Rp 6,5 juta.
Atas perbuatannya itu, Rikwanto mengatakan, tiga pelaku pemalsuan ijazah tersebut dikenakan Pasal 263 dan 264 tentang pemalsuan surat. Ancamannya, ungkap dia, adalah pidana kurungan di atas lima tahun.