Selasa 22 May 2012 15:06 WIB

Ikuti Agusrin, Wali Kota Bekasi Nonaktif Gugat Pemerintah

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Wali Kota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad
Wali Kota Bekasi Nonaktif, Mochtar Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Langkah Gubernur Bengkulu nonaktif, Agusrin Najamuddin, yang menggugat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya akan diikuti oleh kepala daerah terlibat korupsi lainnya. Wali Kota Bekasi nonaktif, Mochtar Muhammad, yang sudah diputus bersalah dalam kasus korupsi oleh Mahkamah Agung (MA) dan diberhentikan sebagai kepala daerah, sedang menyiapkan gugatan terhadap pemerintah.

"Kami sedang mempelajari untuk mengikuti langkah Agusrin itu," kata kuasa hukum Mochtar, Sirra Prayuna, saat dihubungi, Selasa (22/5). Sirra mengatakan, pihaknya tidak latah atau ikut-ikutan setelah melihat gugatan Agusrin yang menolak diberhentikan, dikabulkan sementara waktu oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ia melihat ada kesamaan kasus dan proses pemberhentian kliennya sebagai kepala daerah dengan yang dialami oleh Agusrin. "Kita tidak ikut-ikutan tapi ini kan contoh kasusnya sama. Pemberhentian dilakukan di saat kita sedang melakukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA," kata Sirra.

Sirra mengatakan, pihaknya akan segera melakukan gugatan itu. Namun, hingga saat ini masih fokus untuk mempelajari putusan pemberhentian Mochtar sebagai wali kota Bekasi.

Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Pusat memenangkan gugatan Yusril Ihza Mahendra atas Keputusan Presiden (Keppres) Susilo Bambang Yudhoyono tentang pengangkatan Junaidi Hamsyah menjadi Gubernur Bengkulu definitif menggantikan Agusrin. Akibat putusan sela PTUN Jakarta Pusat tersebut menyebabkan Keppres tersebut tidak berkekuatan hukum mengikat.

Mochtar Muhammad dijerat pasal korupsi berlapis dalam kasus penyuapan dan korupsi. Dalam sidang Pengadilan Tipikor Bandung, Mochtar divonis bebas. Namun, Majelis Hakim tingkat kasasi MA membatalkan putusan Tipikor Bandung. Mereka menilai terdakwa Mochtar Muhammad terbukti sah melakukan korupsi bersama-sama dan berjamaah.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement