REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri masih menunggu pihak penyelenggara atau promotor konser Lady Gaga, Big Daddy untuk melengkapi persyaratan izin keramaian untuk menggelar konser penyanyi asal Amerika Serikat itu. Polri menjelaskan, dalam proses pengajuan izin keramaian tidak diperlukan rekomendasi dari Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sejauh ini, dalam pengajuan izin keramaian sesuai ketentuan yang ada, tidak sampai pada hal-hal ke situ (rekomendasi Kemenag dan MUI)," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Polisi Boy Rafli Amar yang ditemui di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/5).
Boy menjelaskan, dalam izin keramaian yang diajukan pihak penyelengara kepada Mabes Polri yaitu adanya rekomendasi dari kepolisian daerah (Polda Metro Jaya), ijin dari pemilik tempat, dalam hal ini pihak Gelora Bung Karno (GBK), Dinas Pariwisata, serta pihak imigrasi dan ketenagakerjaan. Sedangkan untuk rekomendasi ke pihak lain seperti Kemenag dan MUI. tidak ada dalam ketentuan pengajuan izin keramaian.
Kendati demikian, Boy berpendapat sangat wajar bila pihak kepolisian dan penyelenggara memintai pendapat dari Kemenag dan MUI sebagai bahan masukan. Apalagi, konser Lady Gaga dikaitkan dengan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai keagamaan.
Ia juga menegaskan, penentuan pemberian ijin bagi pihak penyelenggara untuk konser Lady Gaga ada di pihak Polda Metro Jaya. Sejauh ini pengajuan persyaratan yang diajukan pihak penyelenggara kepada Mabes Polri belum lengkap.
"Selain belum ada rekomendasi dari Polda Metro, juga belum ada ijin dari pihak pemilik gedung (Gelora Bung Karno) dan rekomendasi dari pihak imigrasi," tegasnya.